Senin, 20 Maret 2017

Kegiatan Pemeriksaan Urine

Pemeriksaan narkoba yang sering dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, adalah pemeriksaan urin, karena karena ketersediaannya dalam jumlah besar dan memiliki kadar obat dalam jumlah besar sehingga lebih mudah mendeteksi obat dibandingkan pada spesimen lain. 
Teknologi yang digunakan pada pemeriksaan narkoba pada urin sudah berkembang baik. Kelebihan lain spesimen urin adalah pengambilannya yang tidak invasif dan dapat dilakukan oleh petugas yang bukan medis. 
Urin merupakan matriks yang stabil dan dapat disimpan beku tanpa merusak integritasnya. Obat-obatan dalam urin biasanya dapat dideteksi sesudah 1-3 hari. 
Kelemahan pemeriksaan urin adalah mudahnya dilakukan pemalsuan dengan cara substitusi dengan bahan lain maupun diencerkan sehingga mengacaukan hasil pemeriksaan. 
Dibawah ini foto-foto prosedur pemeriksaan urin yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau yang bertujuan mengurangi kemungkinan pemalsuan pada skrining narkoba pada urin.
Foto. 01 Pengawasan Saat Pengambilan Urine

Foto. 02 Pra Pengambilan Urin
Pada kegiatan ini warga binaan, diharuskan melepaskan pakaian luar yang tidak begitu berguna (jaket, syal dan lain-lain), mengeluarkan dan menyimpan barang-barang yang terdapat di saku warga binaan.

Foto. 03 Pasca Pengambilan Urin
  1. Mengharuskan warga binaan untuk mencuci tangan dengan  sabun cuci tangan cair dan mengeringkannya dengan     pengawasan 
  2. Mengharuskan warga binaan tidak mencuci tangan sampai penyerahan spesimen.

Foto 04 Pemeriksaan Sederhana Untuk Mendeteksi Adanya Manipulasi Ataupun Penambahan Zat-Zat Yang Mengganggu Pemeriksaan.
Kondisi urin pada Foto 04 dalam keadaan normal karena tidak berbusa, keruh, berwarna gelap atau sangat jernih dan kuning muda.

Selasa, 14 Maret 2017

Pengolahan Lahan Perkebunan Lapas Baubau

Setelah areal perkebunan Lapas Baubau bersih, kegiatan selanjutnya yaitu pegolahan lahan yang bertujuan untuk memperbaiki struktur tanah walaupun bersifat sementara agar lebih gembur dengan cara membalik tanah dengan mengunakan  peralatan bajak pisau berputar (rotary plow)

Foto. 01. Kegiatan Pengolahan Lahan Sempurna dengan alat bajak pisau berputar (rotary plow)
Foto. 02. Kegiatan Pengolahan Lahan Sempurna dengan alat bajak pisau berputar (rotary plow)
Foto. 03. Kegiatan Pengolahan Lahan Sempurna dengan alat bajak pisau berputar (rotary plow)

Selasa, 07 Maret 2017

Pembukaan Lahan Perkebunan Lapas Baubau


Pengarahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, WAHYU PRASETYO,Bc.IP.,S.Sos Kepada Warga Binaan Yang Akan Mengikuti Program Asimilasi Di Perkebunan Milik Lapas.
Setelah Mendapatkan Pengarahan, Selanjutnya Mereka Dibawa Oleh Tim Pengawalan Kebun Wakonti (Nama Tempat Di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Yang Menjadi Lokasi Perkebunan Milik Lapas), Untuk Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Lahan (Land Clearing) Sebagai Tahap Awal Penyiapan Lahan Dilakukan Secara Manual Dengan Cara Membabat Dan Membakar ( Slash And Burn ) Semak Belukar.
Sesudah Pembukaan Lahan Baru Secara Manual Dilanjutkan Pengolahan Lahan Secara Mekanis Untuk Persiapan Penanaman.
Dibawah Ini Dipaparkan Tahapan Kegiatan Warga Binaan Lapas Baubau Dalam Bentuk Foto Yang Terbagi 2 ( Dua ) Kegiatan, antara lain :

A. Membabat Semak Belukar


Foto 01
Foto 02
Foto 03
Foto 04
Foto 05
B. Membakar Semak Belukar
Foto 01
Foto 02
Foto 03
Foto 04
Foto 05

Rabu, 30 Oktober 2013

Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2013 Di Lapas Bau-Bau

Bertempat di halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, hari ini tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 08.00 wita berlangsung upacara memperingati Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013 yang diikuti oleh para pejabat Lapas Klas IIA Bau-Bau dan Bapas Bau-Bau, staf dari Lapas Klas IIA Bau-Bau dan Bapas Bau-Bau, Ibu-ibu Pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan, Purnabhakti Kementerian Hukum dan HAM, serta Warga Binaan Lapas Klas IIA Bau-Bau.

A. Pejabat Upacara
Kalapas Klas IIA Bau-Bau; Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH bertindak sebagai Inspektur Upacara

Kasubsi Bimaswat; I Nengah Wika, SH bertindak sebagai Komandan Upacara 

B. Peserta Upacara

Peserta Upacara Para Pejabat Lapas Klas IIA Bau-Bau dan Bapas Bau-Bau
Peserta Upacara Dari Kesatuan Pengamanan Lapas Klas IIA Bau-Bau
 Peserta Upacara Dharma Wanita Persatuan
 Peserta Upacara Warga Binaan Lapas Klas IIA Bau-Bau



C. Pelaksanaan Upacara

Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Inspektur Upacara

Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Klas IIA Bau-Bau
Pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan

 Pemberian Piagam Penghargaan Purna Pengayoman Oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Kepada Purna Bhakti Yang Diserahkan Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau Atas Nama Menteri Hukum dan HAM RI

D. Acara Tambahan  

Acara tambahan pada peringatan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013, yakni  pemusnahan barang hasil penggeledahan. Hal ini merupakan wujud dari Program Getting To Zero Halinar


Foto. 01

Foto.02

Kamis, 15 Agustus 2013

Laporan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan, Idul Fitri (Penyerahan Remisi) dan Kunjungan

 A. PENDAHULUAN 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bua-Bau merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bua-Bau terdiri dari narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan tahanan, maksudnya orang tersebut masih tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan pembinaan narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan pelayanan tahanan bermaksud memberantas faktor-faktor yang menyebabkan narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan tahanan melakukan kesalahan. Dengan demikian mereka diharapkan menyesali perbuatan dan merubah diri menjadi anggota masyarakat yang baik.
Selama proses pembinaan dan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau mereka tidak diperlakukan sebagai "orang sakit" yang diasingkan, hak-hak mereka  tetap dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak-hak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau yang telah dipenuhi ( bukan berarti hak-hak lain diabaikan ), selama bulan Ramadhan sampai dengan Idul Fitri 1434 Hijriah, yaitu :
  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  2. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  3. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
  4. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). 
Tapi untuk tahanan tidak berhak mendapatkan remisi, karena masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

B. DASAR HUKUM 
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 entang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  7.  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan.
  8. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  9. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
  10. Surat Edaran Direktur  Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.PK.04.10-80 Tanggal 23 September 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  11.  Surat Edaran Direktur  Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-03.OT.02.02 Tahun 2013 Tentang Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  12. Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Atas Nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor : W25.PK.01.04-275 Tanggal 08 Juli 2013 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban, 
  13. Memorandum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bau-Bau  Nomor :W25.PK.01.04-592 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan 1434 Hijriah.
  14. Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau Nomor : W25.E2.PK.05.04-603 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Dan Remisi Umum (RU) Tahun 2013 Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.
 C. DOKUMENTASI KEGIATAN

Selama bulan ramadhan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA tetap melaksanakan kegiatan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta pelayanan tahanan. Seperti halnya di luat tembok lapas, umat  islam yang sementara menjalani pembinaan di dalam tembok ( narapidana dan anak didik pemasyarakatan ) dan tahanan melaksanakan shalat Idul Fitri 1434 H.
Semua kegiatan tersebut didokumentasikan dalam bentuk foto-foto dan disajikan menurut susunan hak warga binaan pemasyarakatan dan tahanan. Dibawah ini foto-foto kegiatan selama bulan Ramadhan 1434 H, Idul Fitri (Penyerahan Remisi) dan Kunjungan


1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Di bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau yang terdiri dari warga binaan dan tahanan di wajibkan melaksanakan ibadah puasa dan shalat berjamaah Isya dan shalat Tarawih di masjid Babut Taubah. Sebelum shalat tarawih sesudah shalat isya warga binaan dan tahanan mendapatkan ceramah keagamaan dari penceramah dari pegawai  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau dan dari luar Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.
Di malam pertama bulan suci ramadhan ceramah keagamaan diisi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH (09/07/2013).

Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH (09/07/2013) sedang memberikan ceramah di malam pertama bulan suci Ramadhan 1434 H. Dalam ceramahnya Kepala mengajak kepada semua warga binaan dan tahanan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, memanfaatkan hak-haknya untuk beribadah kepada Allah Swt.
Pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Babut Taubah
Pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Babut Taubah
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1434 Di Masjid Babut Taubah
Ceramah keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Warga Binaan dan Tahanan sedang mendengarkan Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah.
 2. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Selain hak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, hak lain yang diberikan selama bulan ramadhan, yakni hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Untuk hak yang satu ini karena bertepatan di bulan suci ramadhan tentu saja lebih banyak isi dengan kegiatan  pendidikan dan pengajaran keagamaan. Adapun kegiatan tersebut, antara lain :
  1. Kuliah tujuh menit (Kultum)
  2.  Belajar baca tulis Alqur'an
  3. Pendidikan seni musik Islam (Qasidah rabana)

Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Di Masjid Babut Taubah, Setiap selesai melaksanakan shalat dzuhur yang dibawakan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau. Pada hari pertama pelaksanaan Ibadah Puasa Kultum dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bau-Bau (10/07/2013),  dalam kultumnya Kalapas mengajak kepada semua Warga Binaan dan Tahanan untuk ikhlas dalam beribadah.
Tadarrus Alqur'an setiap malam setelah selesai pelaksanaan shalat yang pesertanya dari warga binaan. Semua peserta tadarrus adalah mereka yang telah mengikuti program baca tulis Alqur'an.
Pemberian bingkisan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (08/08/2013) bagi mereka yang qatam Alqur'an pada bulan suci ramadhan.
Pembacaan kitab suci Alqur'an dan terjemahaannya oleh warga binaan pada acara buka puasa bersama Wakil Walikota dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. Kedua warga binaan ini adalah mereka yang telah mengikuti program baca tulis Alqur'an.

Warga binaan peserta program pendidikan seni musik Islam (Qasidah rabana)

Pentas seni dari warga binaan pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
Pentas seni dari warga binaan pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
3 Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
Pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, warga binaan dan tahanan menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat. Selain kunjungan dari keluarga dan kerabat selama bulan ramadhnn, mereka juga menerima kunjungan dari Walikota Baubau dan jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara.

Pembacaan Kitab Suci Alqur'an pada peringatan Nuzul Qur'an dan safari ramadhan Walikota Baubau dan jajarannya di Masjid Babut Taubah (28/07/2013).
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH, pada peringatan Nuzul Qur'an dan safari ramadhan Walikota Baubau dan jajarannya (28/07/2013). Dalam sambutannya Kepala memaparkan kegiatan pembinaan selama bulan suci ramadhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.

Hikmah  Nuzul Qur'an Dibawakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau (28/07/2013)

Sambutan Walikota Baubau pada safari ramadhan dan peringatan Nuzul Qur'an di Masjid Babut Taubah (28/07/2013)
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada saat brifing Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, sehubungan kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (30/07/2013).
Brifing Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dengan para pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (30/07/2013).
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,M, pada acara buka puasa bersama (30/07/2013).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada saat kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
Mewakili Walikota Baubau yang tidak sempat meghadiri acara buka puasa bersama, Wakil Walikota Baubau memberikan sambutannya.
Buka puasa bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Wakil Walikota Baubau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Kepala Kepolisian Resort Baubau (30/07/2013).
Perwakilan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada acara buka puasa bersama (30/07/2013).
Kunjungan keluarga di hari pertama Idul Fitri 1434 H (08/08/2013. dengan jumlah pengunjung sebanyak  309 orang
Kunjungan keluarga di hari kedua  Idul Fitri 1434 H (09/08/2013), dengan jumlah pengunjung sebanyak  268 oran.
Kunjungan keluarga di hari ketiga  Idul Fitri 1434 H (10/08/2013). dengan jumlah pengunjung sebanyak  236 orang.
Kunjungan keluarga di hari keempat Idul Fitri 1434 H (11/08/2013), dengan jumlah pengunjung sebanyak  136 orang.
4. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). 
 Pemberian hak yang satu ini hanya diberikan untuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi.
 
Pembacaan Sambutan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada pemberian remisi khusus (08/08/2013)
Pembacaan Nama-nama  yang mendapatkan remisi khusus pada tanggal 08 Agustus 2013 sebanyak 181 orang oleh Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (08/08/2013)

5 ( Lima ) orang Narapidana yang bebas pada pemberian remisi khusus (08/08/2013).