Kamis, 15 Agustus 2013

Laporan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan, Idul Fitri (Penyerahan Remisi) dan Kunjungan

 A. PENDAHULUAN 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bua-Bau merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bua-Bau terdiri dari narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan tahanan, maksudnya orang tersebut masih tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaksanaan pembinaan narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan pelayanan tahanan bermaksud memberantas faktor-faktor yang menyebabkan narapidana (napi), anak didik pemasyarakatan dan tahanan melakukan kesalahan. Dengan demikian mereka diharapkan menyesali perbuatan dan merubah diri menjadi anggota masyarakat yang baik.
Selama proses pembinaan dan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau mereka tidak diperlakukan sebagai "orang sakit" yang diasingkan, hak-hak mereka  tetap dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak-hak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau yang telah dipenuhi ( bukan berarti hak-hak lain diabaikan ), selama bulan Ramadhan sampai dengan Idul Fitri 1434 Hijriah, yaitu :
  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  2. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  3. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
  4. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). 
Tapi untuk tahanan tidak berhak mendapatkan remisi, karena masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

B. DASAR HUKUM 
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 entang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  7.  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan.
  8. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  9. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
  10. Surat Edaran Direktur  Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.PK.04.10-80 Tanggal 23 September 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan  Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Dan Cuti Bersyarat (CB).
  11.  Surat Edaran Direktur  Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-03.OT.02.02 Tahun 2013 Tentang Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  12. Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Atas Nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Nomor : W25.PK.01.04-275 Tanggal 08 Juli 2013 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban, 
  13. Memorandum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bau-Bau  Nomor :W25.PK.01.04-592 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan 1434 Hijriah.
  14. Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau Nomor : W25.E2.PK.05.04-603 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Dan Remisi Umum (RU) Tahun 2013 Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.
 C. DOKUMENTASI KEGIATAN

Selama bulan ramadhan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA tetap melaksanakan kegiatan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta pelayanan tahanan. Seperti halnya di luat tembok lapas, umat  islam yang sementara menjalani pembinaan di dalam tembok ( narapidana dan anak didik pemasyarakatan ) dan tahanan melaksanakan shalat Idul Fitri 1434 H.
Semua kegiatan tersebut didokumentasikan dalam bentuk foto-foto dan disajikan menurut susunan hak warga binaan pemasyarakatan dan tahanan. Dibawah ini foto-foto kegiatan selama bulan Ramadhan 1434 H, Idul Fitri (Penyerahan Remisi) dan Kunjungan


1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Di bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau yang terdiri dari warga binaan dan tahanan di wajibkan melaksanakan ibadah puasa dan shalat berjamaah Isya dan shalat Tarawih di masjid Babut Taubah. Sebelum shalat tarawih sesudah shalat isya warga binaan dan tahanan mendapatkan ceramah keagamaan dari penceramah dari pegawai  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau dan dari luar Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.
Di malam pertama bulan suci ramadhan ceramah keagamaan diisi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH (09/07/2013).

Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH (09/07/2013) sedang memberikan ceramah di malam pertama bulan suci Ramadhan 1434 H. Dalam ceramahnya Kepala mengajak kepada semua warga binaan dan tahanan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, memanfaatkan hak-haknya untuk beribadah kepada Allah Swt.
Pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Babut Taubah
Pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Babut Taubah
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1434 Di Masjid Babut Taubah
Ceramah keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Warga Binaan dan Tahanan sedang mendengarkan Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah.
 2. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Selain hak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, hak lain yang diberikan selama bulan ramadhan, yakni hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Untuk hak yang satu ini karena bertepatan di bulan suci ramadhan tentu saja lebih banyak isi dengan kegiatan  pendidikan dan pengajaran keagamaan. Adapun kegiatan tersebut, antara lain :
  1. Kuliah tujuh menit (Kultum)
  2.  Belajar baca tulis Alqur'an
  3. Pendidikan seni musik Islam (Qasidah rabana)

Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Di Masjid Babut Taubah, Setiap selesai melaksanakan shalat dzuhur yang dibawakan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau. Pada hari pertama pelaksanaan Ibadah Puasa Kultum dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bau-Bau (10/07/2013),  dalam kultumnya Kalapas mengajak kepada semua Warga Binaan dan Tahanan untuk ikhlas dalam beribadah.
Tadarrus Alqur'an setiap malam setelah selesai pelaksanaan shalat yang pesertanya dari warga binaan. Semua peserta tadarrus adalah mereka yang telah mengikuti program baca tulis Alqur'an.
Pemberian bingkisan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (08/08/2013) bagi mereka yang qatam Alqur'an pada bulan suci ramadhan.
Pembacaan kitab suci Alqur'an dan terjemahaannya oleh warga binaan pada acara buka puasa bersama Wakil Walikota dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. Kedua warga binaan ini adalah mereka yang telah mengikuti program baca tulis Alqur'an.

Warga binaan peserta program pendidikan seni musik Islam (Qasidah rabana)

Pentas seni dari warga binaan pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
Pentas seni dari warga binaan pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
3 Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
Pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, warga binaan dan tahanan menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat. Selain kunjungan dari keluarga dan kerabat selama bulan ramadhnn, mereka juga menerima kunjungan dari Walikota Baubau dan jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara.

Pembacaan Kitab Suci Alqur'an pada peringatan Nuzul Qur'an dan safari ramadhan Walikota Baubau dan jajarannya di Masjid Babut Taubah (28/07/2013).
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,MH, pada peringatan Nuzul Qur'an dan safari ramadhan Walikota Baubau dan jajarannya (28/07/2013). Dalam sambutannya Kepala memaparkan kegiatan pembinaan selama bulan suci ramadhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau.

Hikmah  Nuzul Qur'an Dibawakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau (28/07/2013)

Sambutan Walikota Baubau pada safari ramadhan dan peringatan Nuzul Qur'an di Masjid Babut Taubah (28/07/2013)
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada saat brifing Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, sehubungan kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (30/07/2013).
Brifing Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dengan para pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (30/07/2013).
Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Erwedi Supriyatno, Bc.IP,SH,M, pada acara buka puasa bersama (30/07/2013).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada saat kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada acara buka puasa bersama (30/07/2013)
Mewakili Walikota Baubau yang tidak sempat meghadiri acara buka puasa bersama, Wakil Walikota Baubau memberikan sambutannya.
Buka puasa bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau, Wakil Walikota Baubau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Kepala Kepolisian Resort Baubau (30/07/2013).
Perwakilan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada acara buka puasa bersama (30/07/2013).
Kunjungan keluarga di hari pertama Idul Fitri 1434 H (08/08/2013. dengan jumlah pengunjung sebanyak  309 orang
Kunjungan keluarga di hari kedua  Idul Fitri 1434 H (09/08/2013), dengan jumlah pengunjung sebanyak  268 oran.
Kunjungan keluarga di hari ketiga  Idul Fitri 1434 H (10/08/2013). dengan jumlah pengunjung sebanyak  236 orang.
Kunjungan keluarga di hari keempat Idul Fitri 1434 H (11/08/2013), dengan jumlah pengunjung sebanyak  136 orang.
4. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). 
 Pemberian hak yang satu ini hanya diberikan untuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi.
 
Pembacaan Sambutan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau pada pemberian remisi khusus (08/08/2013)
Pembacaan Nama-nama  yang mendapatkan remisi khusus pada tanggal 08 Agustus 2013 sebanyak 181 orang oleh Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bau-Bau (08/08/2013)

5 ( Lima ) orang Narapidana yang bebas pada pemberian remisi khusus (08/08/2013).