Dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Ketentuan yang memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi Napi tindak pidana terorisme, korupsi, Narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika) kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 November 2012 lalu.
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor. 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya merubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.
Soal Remisi
Dalam hal pemberian remisi, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 masih memuat ketentuan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yaitu remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakukan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
a. berkelakukan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Namun Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahu 2012 menambahkan ketentuan, bahwa persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam wakt 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) dengan predikat baik.
Sementara itu pemberian Remisi bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi ketentuan Pasal 34 PP No. 99/2012 di atas, juga harus memenuhi persyaratan:
- Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
- Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk Narapidana Warga Negara Asing (WNA).
“Untuk Napi Narkoba pemberian remisi hanya berlaku untuk Napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 34A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu.
Disebutkan dalam PP itu, Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (tadinya hanya Direktur Jenderal Pemasyarakatan).
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan